Selasa, 12 Juni 2012

peraturan baru bangun minimal Tipe 36

Jakarta. Pengembang yang telanjur membangun rumah tipe dibawah 36 m2 terpaksa menjual dengan KPR komersial atau nonsubsidi. Bahkan mereka mengklaim memberi subsidi 1,25% per unit, guna menutup bunga komersial yang ditawarkan bank 8,5%.

Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi), Eddy Ganefo, menerangkan 3.000 rumah telah menjalani akad kredit dengan suku bunga KPR komersial 8,5%. "Bunga FLPP kan 7,25%. Namun kita harus jual rumah karena teranjur terbangun dengan bunga komersial 8,5%. Maka dari itu kita ada subsidi dari pengembang 1,25% per unit," kata Eddy di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, baru-baru ini.




Subsidi dianggap sebagai pengeluaran tambahan yang harus dikeluarkan pengembang. Dengan demikian keuntungan pengembang semakin tipis. Berdasarkan hitungan Apersi, pengembang mensubsidi cicilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk per unit rumah.

Skema penjualan dengan bunga komersial terus dilakukan pengembang. Tercatat masih ada 40.000 ribu rumah yang belum diakadkreditkan, karena telanjur terbangun dengan tipe 22 m2.

Eddy sebelumnya mengatakan kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz adalah pepesan kosong. Dengan syarat bangunan minimal 36 m2 dan patokan harga maksimal Rp 70 juta untuk rumah sederhana sangat mustahil. "FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan/KPR subsidi) ini pepesan kosong dengan persyaratan yang sekarang. Barangnya hampir tidak ada untuk tipe ini dengan harga Rp 70 juta," paparnya.

Seperti diketahui, Perjanjian Kerjasam Operasi (PKO) FLPP 2012 telah ditandatangani keempat bank penyalur diantaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Kebijakan ini tertuang dalam Permenpera No. 4 dan No. 5 Tahun 2012

Bikin Susah Masyarakat Bawah Munculnya batas minimal rumah dibangunan 36 m2, dinilai membunuh hak masyarakat yang memiliki kemampuan mencicil rendah. Pengembang juga rugi, karena terlanjur membangun rumah tipe di bawah 36 m2 namun tak terserap KPR subsidi (FLPP).

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebutkan beberapa poin yang meresahkan pasar rumah rakyat dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terbaru ini, diantaranya keterjangkauan daya beli masyarakat untuk rumah tipe 36 m2 sangat terbatas.

Banyaknya minat rumah tipe 21 m2 dibanding 36 m2 bukan berarti mereka tidak mau membeli tipe 36 m2. Melainkan daya beli yang terbatas.

"Mungkin kita harus berpikir dan mengubah mindset kita seperti mereka yang akan membeli rumah dengan keterbatasan daya beli. Perbedaan Rp 5 juta-Rp 10 juta saja membuat mereka tidak jadi merealisasikan pembeliannya, karena segmen ini berlaku price sensitive. Yakni mereka akan membeli rumah yang terjangkau," paparnya di kantor MK, Jakarta, Kamis lalu.

Dia melihat, yang terjadi di Indonesia, pembatasan tipe 36 m2 belum siap karena harga tanah terlalu tinggi dan ujung-ujungnya nilai rumah menjadi mahal. Tentu akan berbeda saat pemerintah telah menyediakan bank tanah, hingga harga bisa ditekan. "Karena belum adanya bank tanah, pemerintah harusnya akan terbantu dengan pengembang kelas kecil dengan segmen pasar MBR. Pengembang ini mampu membangun rumah tipe kecil dengan marjin keuntungan minim," katanya.

Kemudian, katanya, pengembang yang selama ini membangun rumah tipe 36 m2, dengan modal terbatas akan sulit mendapatkan pembiayaan dari bank. Pasalnya bank terbentur ketentuan UU yang membatasi bangunan rumah tersebut.

Jika hal ini dibiarkan, pemerintah mengalami kemunduran dalam penyediaan rumah rakyat. Meski permintaan besar namun tidak tersedia pasokan yang terjangkau. Pada akhirnya backlog (kekurangan rumah) perumahan menjadi lebih besar. "UU PKP Pasal 22 adalah kebijakan yang tidak berpihak dengan rakyat dan secara objektif, karena tidak sesuai dengan kondisi keterjangkauan masyarakat MBR," katanya. (dtf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BONUS SID-PROPERTI.COM

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog