Rabu, 10 Oktober 2012

Kemenpera Revisi Aturan FLPP

Kementerian Perumahan Rakyat berjanji akan merevisi aturan tentang batas minimal luas rumah sejahtera tapak yang bisa mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Sebagai gantinya, pemerintah akan lebih mendorong rumah inti tumbuh.
Demikian disampaikan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung, di Jakarta, Minggu (7/10/2012). Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah sejahtera tapak yang bisa memperoleh kredit pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) adalah yang memiliki luas minimal 36 meter persegi (m2). baca selanjutnya  http://theproperty-developer.com/?id=ardiansyahakbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BONUS SID-PROPERTI.COM

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog